Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan wajib membentuk MPP Perizinan dan Nonperizinan. (2) MPP Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis pelayanan yang disediakan; b. syarat; c. prosedur d. biaya; e. waktu; f. hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan warga masyarakat; dan g. penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan. (3) MPP Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Bupati dan dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
Koreksi Anda