Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. MPP;
b. manajemen pelayanan;
c. subjek dan objek Perizinan;
d. jenis, pemohon dan penerbit Perizinan Berusaha;
e. standar operasional Perizinan;
f. mekanisme pelaksanaan Perizinan;
g. sumber pendanaan;
h. hak dan kewajiban subyek Izin;
i. penerbitan dan penolakan Izin;
j. jangka waktu proses Perizinan;
k. pengawasan dan pembinaan; dan
l. ketentuan sanksi.
Koreksi Anda
