Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: a. MPP; b. manajemen pelayanan; c. subjek dan objek Perizinan; d. jenis, pemohon dan penerbit Perizinan Berusaha; e. standar operasional Perizinan; f. mekanisme pelaksanaan Perizinan; g. sumber pendanaan; h. hak dan kewajiban subyek Izin; i. penerbitan dan penolakan Izin; j. jangka waktu proses Perizinan; k. pengawasan dan pembinaan; dan l. ketentuan sanksi.
Koreksi Anda