Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi terhadap pemohon Perizinan, yang meliputi:
a. memberikan panduan kepada pemohon Izin;
b. menyediakan sarana/prasarana bagi pemohon Izin; dan
c. memberikan bimbingan bagi pemohon Izin.
Koreksi Anda
