Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi terhadap pemohon Perizinan, yang meliputi: a. memberikan panduan kepada pemohon Izin; b. menyediakan sarana/prasarana bagi pemohon Izin; dan c. memberikan bimbingan bagi pemohon Izin.
Koreksi Anda