Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara Pemohon dan Penerbit dalam pelayanan Perizinan.
Koreksi Anda