Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap advokasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf e.
(2) Advokasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya untuk mendapatkan dukungan kebijakan dari pihak yang mempunyai kewenangan.
Koreksi Anda
