Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan regulasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c meliputi: a. penyusunan peraturan perundang-undangan; b. dokumentasi dan informasi hukum; c. sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat provinsi dan Daerah; d. pemberian pertimbangan dan bantuan hukum; dan e. fasilitasi penegakan hukum. (2) Penyelenggaraan regulasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan internal dan eksternal, termasuk regulasi kesehatan nasional dan internasional.
Koreksi Anda