Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan regulasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c meliputi:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. dokumentasi dan informasi hukum;
c. sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat provinsi dan Daerah;
d. pemberian pertimbangan dan bantuan hukum; dan
e. fasilitasi penegakan hukum.
(2) Penyelenggaraan regulasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan internal dan eksternal, termasuk regulasi kesehatan nasional dan internasional.
Koreksi Anda
