Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan administrasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b meliputi:
a. perencanaan;
b. pengaturan dan pembinaan; dan
c. pengawasan dan pertanggungjawaban.
(2) Penyelenggaraan administrasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, terpadu berlandaskan pada arah kebijakan pembangunan nasional dengan memperhatikan kebijakan dan prioritas pembangunan kesehatan.
(3) Penyelenggaraan administrasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada kepentingan masyarakat, memanfaatkan teknologi informasi, didukung sumber daya manusia yang kompeten, dan pembiayaan yang mencukupi.
(4) Penyelenggaraan administrasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sinergi yang dinamis dengan menjunjung tinggi penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance).
Koreksi Anda
