Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kebijakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pembangunan kesehatan pada: a. rencana pembangunan jangka panjang di tingkat nasional, provinsi dan Daerah; b. rencana pembangunan jangka menengah di tingkat nasional, provinsi dan Daerah; dan/atau c. rencana pembangunan jangka menengah di tingkat Desa. (2) Pelaksanaan kebijakan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyusun skala prioritas perencanaan program pembangunan kesehatan berbasis data (evidence based) melalui forum musyawarah dengan mengutamakan UKM.
Koreksi Anda