Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna diperlukan Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f.
(2) Penyelenggaraan Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
(3) Dalam mewujudkan penyelenggaraan Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. kebijakan kesehatan;
b. administrasi kesehatan;
c. regulasi kesehatan;
d. pengelolaan data dan informasi kesehatan; dan
e. advokasi kesehatan.
Koreksi Anda
