Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna diperlukan Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f. (2) Penyelenggaraan Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. (3) Dalam mewujudkan penyelenggaraan Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. kebijakan kesehatan; b. administrasi kesehatan; c. regulasi kesehatan; d. pengelolaan data dan informasi kesehatan; dan e. advokasi kesehatan.
Koreksi Anda