Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sediaan Farmasi, alat kesehatan, dan makanan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sediaan Farmasi, alat kesehatan, dan makanan diatur dalam Peraturan Bupati.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran