Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan penyediaan: a. obat esensial untuk pelayanan kesehatan dasar; dan b. obat dan perbekalan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Kegawatdaruratan, Kejadian Luar Biasa dan Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda