Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan penyediaan:
a. obat esensial untuk pelayanan kesehatan dasar; dan
b. obat dan perbekalan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Kegawatdaruratan, Kejadian Luar Biasa dan Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
