Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap sarana, pelaku Sediaan Farmasi, alat kesehatan, dan makanan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan instansi terkait.
(3) Upaya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. izin apotik, izin toko obat;, izin toko alat kesehatan, dan izin optikal;
b. izin usaha mikro obat tradisional;
c. izin produksi makanan dan minuman pada industry rumah tangga;
d. produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan perbekalan kesehatan rumah tangga kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga; dan
e. post-market produk makanan minuman industry rumah tangga.
Koreksi Anda
