Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi- tingginya, perlu adanya jaminan keamanan, mutu, kemanfaatan, ketersediaan, dan keterjangkauan Sediaan Farmasi, alat kesehatan, dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e. (2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. upaya jaminan keamanan, mutu dan khasiat, serta perlindungan masyarakat; b. upaya ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan; c. upaya penyelenggaraan pelayanan kefarmasian; d. upaya penggunaan yang rasional; dan e. upaya kemandirian melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri.
Koreksi Anda