Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi- tingginya, perlu adanya jaminan keamanan, mutu, kemanfaatan, ketersediaan, dan keterjangkauan Sediaan Farmasi, alat kesehatan, dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. upaya jaminan keamanan, mutu dan khasiat, serta perlindungan masyarakat;
b. upaya ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan;
c. upaya penyelenggaraan pelayanan kefarmasian;
d. upaya penggunaan yang rasional; dan
e. upaya kemandirian melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri.
Koreksi Anda
