Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
Ketentuan mengenai Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a diatur dalam Peraturan Bupati.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran