Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Non Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Tenaga Non Kesehatan yang bekerja pada fasilitas kesehatan; dan b. Tenaga Non Kesehatan yang bergerak/berpartisipasi di masyarakat dalam bidang kesehatan.
Koreksi Anda