Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
Tenaga Non Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Tenaga Non Kesehatan yang bekerja pada fasilitas kesehatan; dan
b. Tenaga Non Kesehatan yang bergerak/berpartisipasi di masyarakat dalam bidang kesehatan.
Koreksi Anda
