Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) SDMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui pengelolaan SDMK untuk terselenggaranya SKD.
(2) SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tenaga Kesehatan; dan
b. Tenaga Non kesehatan.
Koreksi Anda
