Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SDMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui pengelolaan SDMK untuk terselenggaranya SKD. (2) SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Kesehatan; dan b. Tenaga Non kesehatan.
Koreksi Anda