Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan terhadap:
a. Pengelolaan dana kesehatan dari swasta, masyarakat dan/atau lembaga donor melalui mekanisme pencatatan dan pelaporan terhadap pembiayaan;
b. Pelaksanaan dan pengembangan Jaminan Kesehatan Nasional;
dan/atau
c. Pembiayaan Kesehatan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, kelompok lanjut usia dan anak terlantar.
Koreksi Anda
