Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan terhadap: a. Pengelolaan dana kesehatan dari swasta, masyarakat dan/atau lembaga donor melalui mekanisme pencatatan dan pelaporan terhadap pembiayaan; b. Pelaksanaan dan pengembangan Jaminan Kesehatan Nasional; dan/atau c. Pembiayaan Kesehatan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, kelompok lanjut usia dan anak terlantar.
Koreksi Anda