Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan besaran anggaran untuk kesehatan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari APBD diluar gaji.
(2) Pemanfaatan anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari anggaran kesehatan dalam APBD.
(3) Kebutuhan anggaran kesehatan dihitung berdasarkan target yang dicapai dari standar pelayanan minimal dan standar biaya umum di Daerah.
Koreksi Anda
