Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c diarahkan untuk menjamin ketersediaan dana dalam jumlah yang mencukupi, teralokasikan secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna, dan berdaya guna. (2) Penyelenggaraan Pembiayaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi secara proporsional untuk UKM dan UKP. (3) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pembiayaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. penggalian dana; b. pengalokasian dana; dan c. pembelanjaan dana. (4) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pembiayaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. anggaran pemerintah pusat; b. anggaran Pemerintah Provinsi; c. anggaran Pemerintah Daerah; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (5) Pengalokasian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui perencanaan anggaran dengan mengutamakan: a. program prioritas UKM; b. peningkatan jumlah alokasi secara bertahap; dan c. program bantuan sosial dan program kesehatan yang mempunyai daya ungkit tinggi terhadap derajat kesehatan masyarakat. (6) Pembelanjaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan: a. aspek teknis; b. alokasi sesuai tujuan penggunaan Upaya Kesehatan; c. tata kelola pemerintahan yang baik (good governance); d. transparan; e. akuntabel; dan f. jaminan pemeliharaan kesehatan yang bersifat wajib.
Koreksi Anda