Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melalui: a. penelitian, pengembangan, penapisan teknologi dan produk teknologi kesehatan; b. ketersediaan tenaga peneliti dan anggaran penelitian; dan/atau c. perizinan dan pengawasan terhadap penelitian kesehatan. (2) Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan, perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian lain untuk melaksanakan kebijakan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kebijakan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda