Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b ditujukan untuk menghasilkan informasi dan manajemen kesehatan guna mendukung pembangunan kesehatan.
(2) Penelitian dan Pengembangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. biomedis dan teknologi dasar kesehatan;
b. teknologi tepat guna, teknologi terapan kesehatan, dan epidemiologi klinik;
c. teknologi intervensi kesehatan masyarakat;
d. penyakit infeksi dan non infeksi;
e. humaniora, kebijakan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat;
dan
f. indeks kepuasan masyarakat.
Koreksi Anda
