Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b ditujukan untuk menghasilkan informasi dan manajemen kesehatan guna mendukung pembangunan kesehatan. (2) Penelitian dan Pengembangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. biomedis dan teknologi dasar kesehatan; b. teknologi tepat guna, teknologi terapan kesehatan, dan epidemiologi klinik; c. teknologi intervensi kesehatan masyarakat; d. penyakit infeksi dan non infeksi; e. humaniora, kebijakan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat; dan f. indeks kepuasan masyarakat.
Koreksi Anda