Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bersama masyarakat menyelenggarakan Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, melalui: a. UKM; b. UKP; dan c. Upaya Kesehatan Kegawatdaruratan, Kejadian Luar Biasa, dan Bencana. (2) UKM dan UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan pada tingkatan primer dan sekunder. (3) Fasilitas pelayanan kesehatan primer dan sekunder milik Pemerintah Daerah maupun swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan Upaya Kesehatan harus melibatkan organisasi profesi terkait dan asosiasi fasilitas kesehatan serta berkoordinasi dengan OPD. (4) Fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah maupun swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berkerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan dalam melakukan kredensialing dan rekredensialing harus melibatkan organisasi profesi terkait dan asosiasi fasilitas kesehatan serta mendapatkan rekomendasi dari OPD. (5) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan bidang kesehatan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda