Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi seluruh subsistem penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang terdiri atas:
a. Upaya Kesehatan;
b. Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
c. Pembiayaan Kesehatan;
d. Sumber Daya Manusia Kesehatan;
e. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan;
f. Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan; dan
g. Pemberdayaan Masyarakat.
(2) Setiap penyelenggaraan sub sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan sub
(3) sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
Koreksi Anda
