Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi seluruh subsistem penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang terdiri atas: a. Upaya Kesehatan; b. Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; c. Pembiayaan Kesehatan; d. Sumber Daya Manusia Kesehatan; e. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan; f. Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan; dan g. Pemberdayaan Masyarakat. (2) Setiap penyelenggaraan sub sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan sub (3) sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
Koreksi Anda