Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan SKD, Pemerintah Daerah berwenang membentuk Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah sebagai lembaga independen, yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang di bidang kesehatan dengan persetujuan DPRD Kabupaten Blitar. (2) Keanggotaan Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari : a. Pemerintah; b. Masyarakat; dan c. Akademisi/ ahli. (3) Fungsi Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memberikan pertimbangan pelaksanaan SKD. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, susunan organisasi, dan pembiayaan Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda