Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan SKD. (2) Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya, masyarakat dapat menyampaikan masalah kesehatan, masukan dan/atau cara pemecahan masalah terkait penyelenggaraan SKD secara lisan dan/atau tertulis.
Koreksi Anda