Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak mendapatkan jaminan kesehatan. (2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi masyarakat miskin menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (3) Pemerintah Daerah mendorong masyarakat untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional. (4) Pendaftaran menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda