Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak mendapatkan jaminan kesehatan.
(2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi masyarakat miskin menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah Daerah mendorong masyarakat untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
(4) Pendaftaran menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
