Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
SKD bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pengelolaan kesehatan di Daerah dengan memperhatikan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. menata pembangunan kesehatan secara sinergis yang melibatkan semua komponen dengan mengutamakan UKM tanpa mengesampingkan UKP;
c. Memenuhi hak dan kebutuhan semua komponen dalam pembangunan kesehatan; dan
d. Melindungi masyarakat, pelaku, dan penyelenggara kesehatan.
Koreksi Anda
