Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SKD bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas pengelolaan kesehatan di Daerah dengan memperhatikan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. menata pembangunan kesehatan secara sinergis yang melibatkan semua komponen dengan mengutamakan UKM tanpa mengesampingkan UKP; c. Memenuhi hak dan kebutuhan semua komponen dalam pembangunan kesehatan; dan d. Melindungi masyarakat, pelaku, dan penyelenggara kesehatan.
Koreksi Anda