Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, pupuk, dan/atau alat dan mesin Pertanian sesuai dengan kebutuhan. (2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. tepat guna; b. tepat sasaran; c. tepat waktu; d. tepat lokasi; e. tepat jenis; f. tepat mutu; dan g. tepat jumlah.
Koreksi Anda