Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, pupuk, dan/atau alat dan mesin Pertanian sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. tepat guna;
b. tepat sasaran;
c. tepat waktu;
d. tepat lokasi;
e. tepat jenis;
f. tepat mutu; dan
g. tepat jumlah.
Koreksi Anda
