Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Milik Petani berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi, dan mengembangkan jiwa kewirausahaan Petani. (2) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam aktivitasnya paling sedikit bertugas: a. menyusun kelayakan usaha; b. mengembangkan kemitraan usaha; dan c. meningkatkan nilai tambah Komoditas Pertanian.
Koreksi Anda