Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Petani wajib menjadi anggota Kelompok Tani. (2) Setiap Kelompok Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk Gapoktan. (3) Pembentukan Kelompok Tani dan Gapoktan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan kesamaan komoditas dalam satu wilayah hamparan yang sama. (4) Kelompok Tani dan Gapoktan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda