Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi untuk mencapai standar mutu Komoditas Pertanian.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. kerjasama alih teknologi; dan
c. penyediaan fasilitas bagi Petani untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Koreksi Anda
