Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembiayaan dan permodalan Usaha Tani. (2) Pemberian fasilitas pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pinjaman modal untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan lahan Pertanian; b. pemberian bantuan penguatan modal bagi Petani. c. pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbal jasa penjaminan; dan/atau d. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha.
Koreksi Anda