Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan jaminan ketersediaan lahan Pertanian.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. konsolidasi lahan Pertanian; dan
b. jaminan luasan lahan Pertanian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
