Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan jaminan ketersediaan lahan Pertanian. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. konsolidasi lahan Pertanian; dan b. jaminan luasan lahan Pertanian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda