Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha dalam Pemberdayaan Petani dapat menyelenggarakan: a. pendidikan formal dan nonformal; dan/atau b. pelatihan dan pemagangan.
Koreksi Anda