Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petani yang telah ditingkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 wajib menerapkan tata cara budi daya, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran yang baik untuk meningkatkan kualitas daya saing secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda