Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Petani dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. penyuluhan dan pendampingan; c. pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian; d. konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian; e. penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan; f. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; g. pembentukan Kelompok Tani dan Gapoktan; dan h. pembentukan Badan Usaha Milik Petani.
Koreksi Anda