Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Petani dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penyuluhan dan pendampingan;
c. pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian;
d. konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian;
e. penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan;
f. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi;
g. pembentukan Kelompok Tani dan Gapoktan; dan
h. pembentukan Badan Usaha Milik Petani.
Koreksi Anda
