Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 diberikan dalam bentuk: a. fasilitasi seluruh tahapan proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat kekayaan intelektual dan instansi terkait; b. bantuan pendanaan yang terkait dengan proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat Hak Kekayaan Intelektual. c. bantuan dan/atau advokasi perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual Petani.
Koreksi Anda