Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Kekayaan Intelektual yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:
a. hak cipta;
b. paten;
c. merek;
d. indikasi geografis;
e. rahasia dagang; dan/atau
f. perlindungan varietas tanaman.
Koreksi Anda
