Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki Petani, Kelompok Tani, dan Gapoktan.
(2) Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. penanaman dan pengembangbiakan hewan ternak;
b. dibidang pemuliaan tanaman;
c. dalam pengembangan dan rekayasa genetika bibit untuk tanaman dan ternak;
d. pengobatan tradisional untuk tanaman dan ternak;
atau
e. teknik-teknik lain yang terkait dengan Pertanian maupun peternakan.
(3) Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan terhadap hasil Kekayaan Intelektual Petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
