Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki Petani, Kelompok Tani, dan Gapoktan. (2) Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penanaman dan pengembangbiakan hewan ternak; b. dibidang pemuliaan tanaman; c. dalam pengembangan dan rekayasa genetika bibit untuk tanaman dan ternak; d. pengobatan tradisional untuk tanaman dan ternak; atau e. teknik-teknik lain yang terkait dengan Pertanian maupun peternakan. (3) Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan terhadap hasil Kekayaan Intelektual Petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda