Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan terhadap Komoditas Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dalam bentuk: a. usulan kepada pemerintah mengenai kebijakan pembatasan impor terhadap Komoditas Unggulan; dan/atau b. usulan kepada pemerintah mengenai kebijakan pembatasan impor terhadap Komoditas Unggulan apabila ketersediaan untuk kebutuhan daerah mencukupi.
Koreksi Anda