Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN perlindungan terhadap Komoditas Unggulan di daerah.
(2) Komoditas Unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. padi;
b. sapi; dan/atau
c. lainnya.
(3) Komoditas Unggulan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
