Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN perlindungan terhadap Komoditas Unggulan di daerah. (2) Komoditas Unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. padi; b. sapi; dan/atau c. lainnya. (3) Komoditas Unggulan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda