Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi setiap Petani menjadi peserta Asuransi Pertanian. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta; b. kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi; c. sosialisasi program asuransi terhadap Petani dan perusahaan asuransi; dan/atau d. bantuan pembayaran premi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda