Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menugaskan badan usaha milik Daerah di bidang asuransi untuk melaksanakan Asuransi Pertanian.
(2) Pelaksanaan Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
