Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib mengantisipasi terjadinya gagal panen dengan melakukan:
a. peramalan serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular; dan
b. upaya penanganan terhadap hasil prakiraan iklim dan peramalan serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
