Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi melalui penghapusan berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
