Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan hak Petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan. (2) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pembelian secara langsung; b. penampungan hasil Usaha Tani; dan/atau c. pemberian fasilitas akses pasar.
Koreksi Anda