Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan hak Petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan.
(2) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pembelian secara langsung;
b. penampungan hasil Usaha Tani; dan/atau
c. pemberian fasilitas akses pasar.
Koreksi Anda
