Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah di dalam memberikan jaminan atas kepastian usaha wajib:
a. MENETAPKAN kawasan Usaha Tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan;
b. memberikan jaminan pemasaran hasil Pertanian kepada Petani yang melaksanakan Usaha Tani sebagai program Pemerintah Daerah;
c. memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan bagi lahan Pertanian produktif yang diusahakan secara berkelanjutan; dan
d. mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil Pertanian.
Koreksi Anda
