Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah di dalam memberikan jaminan atas kepastian usaha wajib: a. MENETAPKAN kawasan Usaha Tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; b. memberikan jaminan pemasaran hasil Pertanian kepada Petani yang melaksanakan Usaha Tani sebagai program Pemerintah Daerah; c. memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan bagi lahan Pertanian produktif yang diusahakan secara berkelanjutan; dan d. mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil Pertanian.
Koreksi Anda