Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, huruf b,huruf d, dan huruf f diberikan kepada:
a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektar;
b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektar; dan/atau
c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dan huruf f diberikan kepada Petani.
Koreksi Anda
