Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlidungan Petani dilakukan melalui: a. prasarana dan sarana produksi Pertanian; b. kepastian usaha; c. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; d. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa; e. sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim; f. Asuransi Pertanian; g. Komoditas Unggulan; dan h. Hak Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda