Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar. Ditetapkan di Blitar padatanggal 7 Oktober 2019 BUPATI BLITAR, Ttd. RIJANTO Diundangkan di Blitar padatanggal 7 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR, Ttd. TOTOK SUBIHANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR13/E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 298-13/2019 SALINAN sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM Ttd. AGUS CUNANTO, SH,.MH. NIP.19650420 1990081 002
Koreksi Anda